Sudutpandang.co.id Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Senin (26/1/2026), dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2026 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jombang.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji didampingi para Wakil Ketua. Dihadiri Wakil Bupati Jombang Salmanudin, jajaran perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, para Kepala OPD, Direktur BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Bupati Jombang Warsubi menekankan bahwa Barang Milik Daerah bukan sekadar inventaris statis, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
” Barang Milik Daerah harus dikelola secara profesional untuk memberikan nilai sosial dan ekonomi bagi masyarakat, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD,” ujarnya.
Lanjutnya, penyusunan Raperda baru ini dilatarbelakangi adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
” Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 yang saat ini berlaku sudah tidak lagi relevan dengan dinamika aturan Nasional. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum baru yang mencakup skema penyusunan neraca aset, penilaian nilai wajar, hingga penguatan tata kelola pemanfaatan aset,” tuturnya.
Ia menambahkan, Raperda ini tidak hanya mengadopsi perubahan regulasi Nasional, tetapi juga mengakomodasi praktik digitalisasi Barang Milik Daerah, penguatan manajemen risiko aset, serta keterlibatan pihak terkait dalam pengawasan pemanfaatan aset publik.
” Rancangan Perda ini memuat 11 cakupan pengaturan yang komprehensif, mulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pemanfaatan, hingga penghapusan barang milik daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pejabat pengelolaan aset pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta pengelolaan Rumah Negara,” ungkapnya.
Guna menjamin integritas pengelolaan, Raperda ini turut menyertakan mekanisme pembinaan, pengawasan dan pengendalian yang ketat serta pengenaan sanksi administratif dan ganti rugi bagi pihak yang melanggar aturan. Hal ini dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum dalam melindungi aset publik.
” Kami menyerahkan sepenuhnya draf Raperda ini kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Perlu diketahui, Rapat Paripurna agenda Penyampaian Nota Penjelasan tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, diakhiri dengan penandatanganan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dipimpin oleh Hadi Atmaji, S.Ag Ketua DPRD Jombang. (Red).






