Sudutpandang.co.id, Jombang – Badan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang gelar Rapat Koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jombang Kartiyono, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Jombang.Rabu(15/4/26). Dihadiri segenap anggota Komisi C DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeknas) serta perwakilan pengusaha jasa konstruksi.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jombang Kartiyono menegaskan bahwa Raperda ini bukan sekadar payung hukum, melainkan langkah strategis untuk membenahi kualitas pembangunan sekaligus memberikan ruang bagi pengusaha lokal agar tidak lagi menjadi “penonton” di daerah sendiri.
“Pembahasan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi di wilayahnya,” ujarnya.
Ia menekankan, regulasi ini hadir bukan sebagai formalitas semata, melainkan wujud tanggung jawab besar pemerintah daerah dalam memastikan kualitas pekerjaan konstruksi benar-benar terjaga dan sesuai standar.
“Langkah ini menunjukkan komitmen serius untuk memperbaiki kualitas pembangunan di Jombang. Ini adalah iktikad baik dan keseriusan kita semua,” tuturnya
Lanjutnya, pembentukan aturan ini juga dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan proyek yang sempat menjadi sorotan publik, mulai dari pembangunan fasilitas kesehatan hingga infrastruktur pasar seperti Pasar Ploso.
“Beberapa kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bersama. Artinya, memang diperlukan regulasi yang lebih kuat agar fungsi pengawasan bisa berjalan maksimal dan menyeluruh,” tambahnya.
Selain aspek pengawasan, DPRD juga sangat menaruh perhatian pada nasib pelaku usaha konstruksi lokal. Selama ini, Kartiyono mengakui bahwa banyak proyek strategis justru dikerjakan oleh perusahaan dari luar daerah, sementara pengusaha lokal kesulitan bersaing.
“Faktanya, pengusaha lokal seringkali hanya jadi penonton di rumah sendiri. Melalui Raperda ini, kami ingin menghadirkan keadilan dan standar kualitas yang jelas,” ungkapnya.
Dengan adanya standar yang baku, diharapkan menjadi momentum bagi pengusaha lokal untuk melakukan upgrade kemampuan, baik dari sisi manajemen, sumber daya manusia, maupun teknis pelaksanaan.
“Tak cukup hanya membuat aturan, harus ada pembinaan berkelanjutan supaya mereka punya kualifikasi dan daya saing yang setara,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang Imam Bustomi memaparkan bahwa dalam Raperda nanti akan diatur mekanisme reward and punishment yang tegas. Sistem ini dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan profesional.
“Nanti akan ada indikator penilaian yang jelas dan terukur. Semua berbasis kinerja dan kualitas pekerjaan. Yang bagus dapat apresiasi, yang melanggar akan dikenai sanksi,” paparnya.
Dinas PUPR juga berkomitmen memperkuat pembinaan terhadap jasa konstruksi lokal agar mampu naik kelas dan bersaing secara sehat.
“Kami ingin proyek-proyek di Jombang ke depan bisa lebih banyak dikerjakan oleh putra daerah. Namun, pemerintah tidak bisa membatasi peserta tender karena sistem lelang tetap terbuka sesuai aturan. Solusinya adalah meningkatkan kualitas SDM dan perusahaan lokal agar mereka siap bersaing,” jelasnya.
Dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan aturan ini, diharapkan Raperda yang lahir nanti benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan, menciptakan keseimbangan, keadilan, dan kemajuan bersama.(Red).






