Sudutpandang.co.id, Jombang – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Kampanye dan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang digagas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Timur. Kegiatan edukasi dan pendampingan ini digelar serentak di tiga pusat perekonomian masyarakat, yakni Pasar Ploso, Pasar Cukir, dan Pasar Peterongan, pada Kamis (4/6/2026), dengan sasaran utama para pelaku usaha dan pengunjung pasar.
Komitmen Kemenag Jombang dalam mensukseskan program nasional ini diwujudkan melalui keterlibatan aktif jajaran pejabat dan staf, meliputi Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa), serta para Penyuluh Agama Islam. Kehadiran mereka menjadi penguat langkah pemerintah daerah dalam mempercepat pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi kewajiban sertifikasi halal, sekaligus memperluas wawasan masyarakat mengenai urgensi konsumsi produk yang terjamin kehalalannya.
Wajib Halal Oktober 2026 sendiri merupakan agenda strategis tingkat nasional yang berisi rangkaian sosialisasi, edukasi, hingga bimbingan teknis di lapangan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Program ini menjadi salah satu kunci akselerasi penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, terutama dalam mempermudah akses layanan sertifikasi bagi pelaku usaha, khususnya kalangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang mendominasi pasar tradisional.
Dalam kegiatan di lokasi, para pelaku usaha tidak hanya mendapatkan pemaparan materi mengenai aturan yang berlaku, tetapi juga panduan praktis mulai dari tata cara pengajuan permohonan, persyaratan administrasi, hingga layanan pendampingan dan pendaftaran yang dibuka langsung di tempat. Di sisi lain, masyarakat luas pun diajak untuk lebih kritis dan selektif dalam memilih produk yang dikonsumsi, dengan menjadikan sertifikasi halal sebagai acuan utama.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Jombang Fitriah Susanti menyambut baik kolaborasi lintas sektor yang terjalin dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Ia menekankan bahwa keberhasilan penerapan jaminan produk halal tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan memerlukan kerja sama yang kokoh dari seluruh elemen bangsa.
“Kami sangat mengapresiasi sinergi yang terbangun, mulai dari pemerintah daerah, lembaga keagamaan, pendamping halal, akademisi, hingga pelaku usaha dan komunitas. Program ini hanya akan berjalan efektif jika didasari kerja sama dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan,” ungkapnya.
Sementara itu, Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH) Kabupaten Jombang Safiratuz Zahra ‘Aisy Kuncoro menilai kegiatan ini menjadi momentum yang sangat tepat untuk mengubah pola pikir pelaku usaha. Menurutnya, sertifikat halal bukan sekadar dokumen administrasi yang harus dipenuhi, melainkan aset berharga yang mampu mendongkrak daya saing produk di pasaran.
“Kesadaran dan permintaan masyarakat terhadap produk halal terus meningkat tajam. Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya memandang sertifikasi halal sebagai investasi jangka panjang bagi perkembangan usaha mereka. Sertifikat ini menjadi bukti jaminan kualitas yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen secara signifikan,” tambahnya.
Melalui keterlibatan aktif dalam Kampanye Wajib Halal Oktober 2026 ini, Kemenag Kabupaten Jombang kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam membangun ekosistem produk halal yang kuat dan berkelanjutan. Langkah ini sekaligus menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pencapaian target nasional penerapan sistem jaminan produk halal di seluruh wilayah Indonesia.(Azl/Nyf).






