Sudutpandang.co.id, Jombang – Lembaga Hukum Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun Cabang Jombang bersama tim Paralegal menggelar sosialisasi kesadaran hukum bagi warga organisasi dan calon anggota sabuk putih dalam kegiatan latihan gabungan Ranting Kabuh, Sabtu (23/5) di lokasi latihan SDN Sumberaji, Kecamatan Kabuh.
Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan mandat langsung dari Ketua Cabang Jombang, sebagai langkah strategis membangun pemahaman hukum sejak dini di kalangan anggota, mulai dari siswa hingga warga yang sudah bergabung lama. Turut hadir dalam kegiatan tersebut pengurus cabang, pengurus Ranting maupun Rayon Kabuh, serta seluruh peserta latihan gabungan.
LHA dan Paralegal merupakan organ resmi yang dibentuk oleh PSHT Pusat Madiun, yang memiliki tugas pokok menangani berbagai permasalahan hukum, memberikan penyuluhan, pendampingan hukum, serta menjaga dan melindungi hak kekayaan intelektual berupa nama dan lambang organisasi yang terdaftar di Kelas 41. Tim ini sering digawangi oleh para advokat yang juga merupakan bagian dari keluarga besar PSHT, guna memastikan perlindungan hukum yang profesional dan berintegritas.
Pemahaman Konsekuensi Tindak Pidana dan Pencegahannya
Ketua LHA PSHT Cabang Jombang, Eko Putut, S.Pd., menjadi pemateri utama yang menjelaskan berbagai jenis tindak pidana yang kerap terjadi dan pernah dilakukan oleh oknum anggota organisasi bela diri, beserta langkah-langkah pencegahannya. Ia menekankan pentingnya memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang diambil.
“Kami ingin seluruh warga PSHT memahami dampak hukum dari tindakan yang keliru, terutama kasus yang paling sering terjadi seperti perkelahian, penganiayaan, pengeroyokan, hingga penyalahgunaan media sosial. Setiap perbuatan yang melanggar aturan memiliki konsekuensi hukum yang tegas, dan hal ini harus dipahami oleh seluruh anggota,” ujar Eko Putut.
Dalam pemaparannya, ia juga memaparkan lima tugas utama LHA PSHT Cabang Jombang, antara lain: memberikan advokasi, pendampingan, dan penyuluhan hukum; menjaga marwah, ajaran, serta legalitas organisasi dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab; menempuh jalur hukum terhadap pelanggaran hak cipta nama dan lambang PSHT; bekerja di bawah koordinasi pengurus pusat maupun cabang dalam menyelesaikan masalah hukum tanpa mengambil alih kebijakan organisasi; serta menghadirkan pendampingan hukum profesional dari para advokat yang juga anggota organisasi.
Memahami Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Jalur Pendampingan
Wakil Ketua LHA, Rendra Wahyu Pradana, memberikan penjelasan mendalam mengenai perbedaan mekanisme penyelesaian sengketa hukum, yaitu litigasi dan non-litigasi. Ia menjelaskan bahwa litigasi adalah proses formal di pengadilan yang bersifat mengikat, terbuka untuk umum, dan memakan waktu cukup lama dengan pola penyelesaian “menang-kalah”. Sementara itu, mekanisme non-litigasi atau penyelesaian alternatif dilakukan di luar pengadilan melalui negosiasi atau mediasi, yang lebih cepat, fleksibel, bersifat pribadi, dan mengutamakan kesepakatan bersama.
Selain itu, Rendra juga memaparkan alur pendampingan hukum di lingkungan PSHT. Untuk kasus dengan skala ringan, penanganan dapat dilakukan dan didampingi langsung oleh tim Paralegal. Ia juga membuka jalur konsultasi resmi bagi seluruh anggota yang menghadapi permasalahan hukum agar tidak bertindak sendiri.
“Segala permasalahan yang dihadapi warga PSHT dapat langsung menghubungi nomor layanan LHA di 0813-3252-3081 (Rendra Pradana) untuk berkonsultasi. Kami mengimbau seluruh anggota agar tidak bertindak main hakim sendiri dalam menangani setiap masalah. Selain itu, kami juga mengingatkan agar tidak menggunakan atribut atau identitas komunitas lain yang tidak sesuai dengan aturan organisasi,” tegasnya.
Penegasan Pentingnya Kesadaran Hukum dan Loyalitas pada Organisasi
Pimpinan Jack And Associates, Dr. Joko Prasetyo, S.Sy., S.H., MH., atau yang akrab disapa Bang Jack, turut mempertegas materi yang telah disampaikan. Ia menekankan bahwa setiap anggota, khususnya generasi muda, wajib memahami hak-haknya, namun juga harus menyadari kewajiban serta batasan hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Kesadaran tersebut menjadi bekal penting agar tidak terjerat menjadi pelaku maupun korban tindak pidana.
“Ranting Kabuh merupakan basis kekuatan dan barometer perkembangan PSHT Pusat Madiun di wilayah Kabupaten Jombang. Kami berharap seluruh anggota memiliki loyalitas tinggi dan berperan aktif dalam organisasi. Selalu lakukan koordinasi dengan Tim LHA Cabang Jombang jika terjadi peristiwa hukum di wilayah masing-masing. Lebih baik kita bangga dan patuh pada pakem serta aturan resmi PSHT, daripada tergabung dalam komunitas yang dilarang oleh pimpinan pusat,” ujar Dr. Joko Prasetyo.
Apresiasi dan Harapan Pengurus Ranting
Ketua Ranting Kabuh, Anom Sakti Ajie, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Ketua Cabang Jombang, tim LHA, serta seluruh pengurus yang telah meluangkan waktu dan berbagi pengetahuan hukum. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat untuk membentuk karakter anggota yang bertanggung jawab dan taat hukum.
“Terima kasih atas ilmu yang dibagikan. Pengetahuan ini sangat berguna bagi kami, baik pengurus maupun anggota, mulai dari tingkat Rayon hingga Ranting Kabuh. Kami menjadi lebih paham bahwa setiap tindakan yang menyimpang pasti akan berhadapan dengan hukum. Kami juga berkomitmen mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh tim advokasi dan berperan serta menjaga ketertiban serta kondusivitas di wilayah Kecamatan Kabuh,” ungkap Anom Sakti Ajie.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung hangat dan antusias dari para peserta, di mana berbagai pendapat dan pertanyaan seputar pengetahuan hukum disampaikan dan dibahas bersama. Acara ditutup dengan sesi foto bersama, sebagai bukti semangat bersama untuk menjadi warga organisasi yang sadar hukum dan sekaligus menjadi warga negara yang baik dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia.(Azl/Red)






