Beranda / Pemerintahan / Tertibkan Konstruksi, Pemkab Jombang Serahkan Raperda ke DPRD

Tertibkan Konstruksi, Pemkab Jombang Serahkan Raperda ke DPRD

Sudutpandang.co.id, Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang mengambil langkah strategis menyempurnakan payung hukum pembangunan daerah. Dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Senin (11/5/2026), Bupati Jombang Warsubi resmi menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Regulasi ini disusun untuk menjamin setiap pembangunan infrastruktur berjalan tertib, aman, dan berkualitas tinggi.

 

Sidang yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, dan dihadiri jajaran lengkap pimpinan daerah, mulai dari Wakil Bupati Salmanudin, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), direksi BUMD, perwakilan perbankan, hingga camat dan pejabat terkait.

 

Bupati Jombang, Warsubi, dalam paparannya menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini adalah respon nyata terhadap dinamika pembangunan yang terus berkembang. Pemerintah daerah memandang sangat perlu adanya aturan yang jelas guna menjamin tata kelola jasa konstruksi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

 

“Penyusunan Raperda ini dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, profesional, transparan, dan akuntabel. Tujuannya tak lain untuk meningkatkan kualitas hasil karya sekaligus mengangkat daya saing para pelaku usaha dan tenaga kerja konstruksi yang ada di Kabupaten Jombang,” ujar Warsubi.

 

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa peraturan daerah ini nantinya akan menjadi instrumen hukum utama agar setiap proyek pembangunan di Jombang berpegang pada prinsip tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya. Secara hukum, Raperda ini disusun berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sekaligus menegaskan kewenangan penuh pemerintah kabupaten dalam melakukan pembinaan hingga pengawasan di lapangan.

 

Dalam draf yang diajukan, terdapat delapan ruang lingkup utama yang diatur secara rinci, mencakup kewenangan pemerintah daerah, struktur usaha jasa konstruksi, tata cara penyelenggaraan, perizinan berusaha, pembinaan, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, hingga ketentuan sanksi administratif bagi yang melanggar aturan.

 

“Raperda ini menjadi pedoman bagi kami, pelaku usaha, tenaga kerja, maupun masyarakat. Sasaran utamanya adalah mewujudkan struktur usaha yang kokoh dan berdaya saing, menjamin hubungan yang setara antara pemberi dan penerima jasa, serta memastikan hasil konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan,” jelas Bupati.

 

Selain berfungsi sebagai payung hukum, regulasi ini juga dirancang untuk melindungi kepentingan masyarakat luas, terutama terkait standar keamanan bangunan agar terhindar dari risiko kecelakaan atau kegagalan konstruksi. Tidak hanya itu, aturan ini diharapkan menjadi pendorong utama bagi peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal, sehingga sumber daya manusia Jombang mampu bersaing tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga regional dan nasional.

 

“Peraturan ini bukan sekadar aturan tertulis, melainkan strategi pembangunan berkelanjutan yang menekankan profesionalisme, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat. Kami ingin sektor konstruksi di Jombang tumbuh sehat, teratur, dan memberikan manfaat maksimal bagi kemajuan daerah,” tegas Warsubi.

 

Di akhir penyampaiannya, Bupati Warsubi secara resmi menyerahkan draf Raperda tersebut kepada pimpinan dan anggota DPRD Jombang. Dokumen ini selanjutnya akan dibahas lebih mendalam sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah yang mengikat seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Jombang.(Azl/Red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *