Sudutpandang.co.id, Jombang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (4/5/2026). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Hadi Atmaji, dan dihadiri oleh Bupati Jombang, Warsubi.
Rapat yang berlangsung di kantor legislatif tersebut menandai kesepakatan penuh seluruh fraksi untuk menetapkan aturan ini sebagai landasan hukum pengelolaan aset daerah. Meski disetujui, sejumlah catatan strategis disampaikan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan akuntabel.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti pentingnya keterlibatan DPRD dalam penyusunan aturan turunan terkait Peraturan Bupati (Perbup). Menurut fraksi, Perbup memiliki peran krusial sebagai instrumen teknis yang menentukan keberhasilan pelaksanaan Perda.
“Perbup bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi kunci agar Perda berjalan sesuai tujuan. Karena itu, DPRD perlu dilibatkan dalam proses penyusunannya,” tegas perwakilan fraksi.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menekankan aspek tata kelola dan keamanan aset. Anggota Fraksi Golkar Maya Novita, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk segera mengadopsi sistem digital terintegrasi. Hal ini dinilai penting untuk mengganti metode pencatatan manual yang dinilai berisiko tinggi terhadap kesalahan administrasi hingga potensi kehilangan aset.
“Perlu sistem digital yang terintegrasi agar aset lebih aman dan mudah diawasi. Ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan,” ujarnya
Seluruh pandangan dan catatan fraksi kemudian dituangkan dalam nota pendapat akhir yang diserahkan kepada Bupati. Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Ditempat sama, Bupati Jombang Warsubi menyatakan bahwa Perda BMD ini menjadi langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola aset daerah secara menyeluruh. Pemerintah berkomitmen melakukan penataan secara sistematis mulai dari pendataan, legalisasi, hingga optimalisasi pemanfaatan.
“Seluruh aset daerah akan kita tata dengan baik melalui digitalisasi, sertifikasi tanah, serta transparansi penggunaannya. Ini tidak hanya untuk pengamanan aset, tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan daerah,” tuturnya.
Ia menambahkan, pengelolaan aset yang baik berpotensi besar mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mencegah penguasaan aset oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan terwujud sinergi yang kuat antara DPRD dan Pemkab Jombang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.(Red).






