Sudutpandang.co.id, Jombang – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang gelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, bertempat di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Senin (30/3/2026). Dipimpin langsung Ketua Bapemperda Kartiyono dan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Wor Windari, seluruh anggota Bapemperda, perwakilan pendidik, stakeholder terkait, serta siswa-siswi dari berbagai sekolah di kabupaten ini.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jombang Kartiyono menyampaikan, Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Jombang bertujuan khusus untuk melindungi profesi guru dan tenaga kependidikan. Peran guru dan tenaga pendidik sangat krusial bagi perkembangan generasi bangsa, sehingga diperlukan regulasi yang menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan.
“Sangat penting adanya aturan yang menjamin keamanan bagi para pendidik. Salah satu fokus utama Raperda ini adalah mengurangi bahkan menghilangkan angka kriminalisasi terhadap guru maupun tenaga pendidik di Kabupaten Jombang,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam rancangan aturan tersebut akan terdapat upaya edukasi, sosialisasi, dan pencegahan agar fenomena yang meresahkan ini tidak terjadi lagi.
“Kita harapkan dengan adanya Perda ini para pendidik tidak perlu lagi takut dengan bayang-bayang kriminalisasi dan intimidasi, selama proses mengajar sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinasa Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Wor Windari menyampaikan dukungan penuh dari Dinas Pendidikan terhadap Raperda ini.
“Kami berharap Raperda ini dapat membawa dampak positif besar, menjamin hak dan kewajiban para pendidik serta tenaga kependidikan terpenuhi, sehingga proses belajar mengajar berjalan lancar dan kondusif di seluruh lembaga pendidikan di Jombang,” pungkasnya.(Red).






