Sudutpandang.co.id, Jombang – Memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Jombang menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi tenaga kerja. Salah satu bukti nyata tersebut ditunjukkan melalui penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris pekerja yang telah meninggal dunia, baik karena sakit maupun kecelakaan kerja.
Acara penyerahan santunan yang berlangsung khidmat ini dilakukan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, di Stadion Merdeka, Sabtu (2/5/2026). Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Hadi Atmaji, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, Wakapolres Jombang Kompol Syarlis, Kepala Dinas Tenaga Kerja Isyawan Nanang Risdiyanto, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang, Ibrahim Hadi Wibowo.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang, Ibrahim Hadi Wibowo, menyampaikan bahwa peringatan May Day tidak hanya soal perayaan, tetapi juga momen untuk mengenang dan melindungi.
“Di balik kemeriahan hari buruh, ada duka yang dirasakan keluarga pekerja yang meninggal dunia. Risiko pekerjaan itu nyata adanya. Oleh karena itu, perlindungan menjadi sangat penting. Semoga di 2026 ini, jumlah pekerja baik formal maupun informal yang terlindungi semakin meningkat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak enam ahli waris menerima santunan dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp42 juta hingga mencapai Rp142 juta.
Lebih jauh, Ibrahim juga mengingatkan berbagai kemudahan yang sedang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya pekerja sektor informal.
“Kami informasikan, saat ini ada diskon iuran sebesar 50 persen yang bisa dimanfaatkan oleh para pekerja informal. Ini kesempatan emas untuk mendapatkan perlindungan menyeluruh dengan biaya yang jauh lebih ringan,” paparnya.
Tidak hanya soal kematian dan kecelakaan, program perlindungan juga menjamin pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Bupati Warsubi menegaskan bahwa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hadir sebagai jaring pengaman sosial.
“Bagi pekerja yang terkena PHK, ada manfaat JKP yang bisa dimanfaatkan sembari mencari pekerjaan kembali. Jadi, tidak perlu khawatir karena ada bantuan yang siap mendukung,” tuturnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial adalah hak dasar setiap pekerja. Hal ini senada dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dan dunia usaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan sejahtera.
“Perlindungan jaminan sosial adalah hak dasar pekerja. Hal ini selalu sejalan dengan komitmen Pemkab Jombang dan pengusaha untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” pungkasnya.(Azl/Red).






