Sudutpandang.co.id Jombang – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang bersama Pemerintahan Desa Banjardowo lakukan pembagian sertifikat program PTSL pengajuan 2025 tahap pertama, bertempat di Kantor Balai Desa Banjardowo. Kamis(29/1/26). Tahap pertama dilakukan pembagian sebanyak 979 sertifikat bidang tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang melalui Kepala Subbagian TU Danang Rivadhonni, penyerahan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini merupakan bagian dari bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“ Proses PTSL yang diikuti oleh warga Banjardowo telah berlangsung sejak tahun kemarin dan selesai pada tahun ini. Setelah menerima sertifikat resmi, tentu hak sepenuhnya ada di masyarakat penerima. Akan digunakan untuk mencari tambahan modal atau disimpan itu sepenuhnya menjadi kewenangan mereka,” ujarnya.
Ia berpesan, agar sertifikat yang telah diterima jangan sampai disalahgunakan, apalagi digunakan untuk jaminan di bank yang tidak resmi.
“ Bagi warga yang punya usaha atau yang akan mulai usaha, supaya bisa ke bank resmi. Sehingga sertifikat bisa dibuat modal usahanya,” tuturnya.
Ditempat sama, Kepala Desa Banjardowo Samsudin Arief menyampaikan, penyerahan sertifikat PTSL sangat bermanfaat bagi warga dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas hak kepemilikan tanah yang telah terdaftar.
“ Penyerahan sertifikat, bisa melindungi pemilik tanah dari sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari. Sekaligus mendorong pemanfaatan sertifikat tanah sebagai aset bernilai ekonomi serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Sebsb di Banjardowo banyak sengketa lahan yang bermunculan 20 tahun yang lalu,” paparya.
ia mengungkapkan, sertifikat PTSL diserahkan secara lansung kepada masyarakat sebanyak 979 dari total pengajuan Pemdes Banjardowo pada 2025 sebanyak 3.000 petak bidang .
“ Kami berharap dengan adanya PTSL ini kedepannya tidak ada lagi masalah sengketa atas kepemilikan hak tanah, kami juga berharap kepada BPN Jombang agar bisa memenuhi pengajuan 3.000 petak bidang di Desa Banjardowo,” pungkasnya. (Red).






