
Sudutpandang.co.id, Jombang – Sambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah Polres Jombang musnahkan 12.310 botol minuman keras (Miras) berbagai jenis. Pemusnahan dipimpin langsung Bupati Jombang Warsubi, Bertempat di halaman Satsabhara Polres Jombang, Rabu (18/2/2026). Turut mendampingi Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Dyah Ambarwati, perwakilan PN, perwakilan PA, perwakilan Satradar 405 Ploso, perwakilan Kodim 0814 Jombang serta para Pejabat Utama Polres Jombang.
Bupati Jombang Warsubi menyampaikan, pemusnahan minuman keras ini sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang dan selama bulan ramadhan.
“ Langkah tegas pemusnahan barang bukti miras ini adalah bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif miras, sebab seringkali menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Ia mengapresiasi Polres Jombang yang telah melakukan operasi menjelang ramadhan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk.
“ Semoga kegiatan preventif dan represif seperti ini tidak hanya dilakukan menjelang ramadhan, tetapi terus berlanjut secara konsisten. Termasuk hingga momentum hari raya idul fitri nanti, guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali,” tuturnya.
Ia berharap, kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang terjerumus untuk membeli, mengkonsumsi, ataupun menyalahgunakan minuman keras. Sehingga angka kejahatan yang dipicu oleh miras dapat terus ditekan serta Jombang senantiasa dalam keadaan aman dan kondusif, khususnya dalam menjalankan ibadah di bulan suci ramadhan.
Ditempat sama, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan juga menyampaikan, ribuan miras tersebut merupakan hasil sitaan selama Januari sampai Februari 2026 sebanyak 7.310 botol serta 5.000 botol hasil operasi akhir tahun.
“ Hari ini kita memusnahkan 7.310 botol hasil sitaan Januari-Februari 2026 dan 5.000 botol hasil akhir tahun 2025. Dibandingkan tahun sebelumnya saat pemusnahan 2026 ini ada penurunan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, komitmen pemberantasan miras harus dilakukan bersama unsur Forkopimda. Mulai dari Polres, Kodim, Pemkab, Kejaksaan hingga Pengadilan Negeri serta dukungan ulama dan masyarakat.
“ Kita melaksanakan razia miras setiap hari. Mulai 2025 sampai sekarang, setiap hari kita lakukan razia. Harapan kedepannya hukuman bisa lebih ditingkatkan agar ada efek jera bagi para pengedar,” pungkasnya.(Red).



