Sudutpandang.co.id, Jombang – Kejaksaan Negeri Jombang kembali melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti tindak pidana yang seluruhnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Kamis (21/5/2026). Kegiatan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan putusan hakim sekaligus komitmen lembaga dalam menjaga penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Proses pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati. Turut hadir menyaksikan pelaksanaan kegiatan tersebut, perwakilan dari Kepolisian Resor Jombang, Pengadilan Negeri Jombang, Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Dyah Ambarwati menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan. Di samping aspek prosedural, langkah ini juga diambil sebagai bentuk kehati-hatian agar barang bukti berbahaya tersebut tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar prosedur teknis belaka, namun memiliki makna yang jauh lebih dalam, yaitu sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika yang terbukti sangat merusak generasi bangsa,” tegas Dyah Ambarwati.
Ia menambahkan, kegiatan ini sekaligus menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas kinerja kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Selain itu, momen ini diharapkan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat luas, bahwa setiap tindak pidana akan diproses secara tegas hingga tuntas, dan barang bukti kejahatan akan dipastikan musnah sepenuhnya.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara tindak pidana umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Jombang dalam rentang waktu November 2025 hingga April 2026. Adapun rincian barang bukti tersebut meliputi:
– Sabu-sabu seberat 445,76 gram
– Ganja seberat 39.908,49 gram
– Obat-obatan terlarang sebanyak 402.956 butir
– 33 perangkat alat hisap narkotika
– 16 unit telepon genggam
Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya telah melalui tahap verifikasi dan pencocokan ketat dengan berita acara penyidikan serta salinan putusan pengadilan, guna menjamin keabsahan dan ketelitian sebelum dilakukan pemusnahan. Nilai ekonomi dari barang bukti yang dimusnahkan ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Dihancurkan dengan Berbagai Metode
Agar benar-benar tidak dapat digunakan kembali, proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barangnya, mulai dari dihancurkan menggunakan blender, dibakar, dipukul hingga hancur, hingga dilarutkan dengan air.
Dyah Ambarwati kembali mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat, serta bersinergi memerangi peredaran narkotika dan berbagai bentuk tindak pidana lainnya di Kabupaten Jombang.
“Kami berharap langkah ini mampu memberikan manfaat besar bagi terciptanya rasa keadilan, ketertiban, dan keamanan yang kondusif di wilayah Kabupaten Jombang,” pungkasnya.(Azl/Red).






