Sudutpandang.co.id, Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus memperkuat pengamanan Barang Milik Daerah (BMD). Salah satunya dengan mempercepat proses pensertifikatan aset tanah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang.
Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Kepala BPKAD Jombang Muhammad Nashrulloh menjelaskan bahwa pengamanan aset daerah dilakukan melalui tiga aspek, yakni pengamanan fisik, administrasi, dan hukum.
“Pengamanan fisik dilakukan dengan pemasangan tanda batas atau tanda letak tanah. Sementara pengamanan administrasi berupa penyimpanan dokumen bukti kepemilikan tanah, dan pengamanan hukum dilakukan melalui proses pensertifikatan tanah,” ujarnya.
Menurutnya, BPKAD bersama BPN Kabupaten Jombang terus bersinergi untuk mempercepat pensertifikatan aset daerah. Salah satunya dengan melakukan kunjungan lapangan serta proses pengukuran tanah yang menjadi tahapan awal dalam pengajuan sertifikat.
Saat ini, kegiatan pengukuran telah dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya di SDN Badang 1 Kecamatan Ngoro dan Kantor Kecamatan Wonosalam. Proses pengukuran tersebut juga didampingi pihak sekolah serta perangkat desa setempat.
“Kegiatan ini merupakan tahap awal pengajuan pensertifikatan hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam proses pensertifikatan hak pakai atas nama pemerintah daerah terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Mulai dari proses pengukuran, penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT), pengajuan permohonan hak pakai, tahap penelitian, hingga penerbitan sertifikat hak pakai.
Selain itu, tim dari BPKAD dan BPN juga melakukan tahapan penelitian melalui kunjungan ke sejumlah desa guna melengkapi berkas administrasi yang memerlukan tanda tangan dari pihak pemerintah desa.
Adapun tahapan penelitian tersebut dilakukan di beberapa desa, di antaranya Desa Karangmojo Kecamatan Plandaan, Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh, Desa Plandi Kecamatan Jombang, Desa Dukuhklopo Kecamatan Peterongan, Desa Mlaras dan Desa Sumobito Kecamatan Sumobito, serta Desa Panglungan Kecamatan Wonosalam.
“Tahap penelitian ini menjadi tahapan akhir sebelum sertifikat hak pakai atas nama pemerintah daerah diterbitkan oleh BPN,” tuturnya.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan proses pensertifikatan aset daerah di Kabupaten Jombang dapat berjalan lebih cepat sehingga pengamanan aset pemerintah daerah dapat dilakukan secara optimal.
“Dengan adanya sertifikat resmi, aset daerah memiliki kepastian hukum sehingga pengelolaannya dapat dilakukan dengan lebih tertib dan akuntabel,” pungkasnya.(Red).






