Sudutpandang.co.id, Jombang – Dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan energi bersubsidi, jajaran kepolisian di Jawa Timur berhasil membongkar puluhan kasus ilegal selama periode Januari hingga April 2026. Total kerugian negara akibat praktik penimbunan dan pengoplosan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp7,5 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mencatat, dari operasi yang digelar berhasil mengungkap 66 laporan polisi dengan 79 orang tersangka. Barang bukti yang disita meliputi ribuan liter BBM jenis Pertalite dan Solar, ratusan tabung LPG berbagai ukuran, serta puluhan kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Di wilayah Kabupaten Jombang, Polres Jombang melalui Satuan Reserse Kriminal turut mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Hasil penyelidikan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AFH (39) warga Diwek dan WT (48) warga Tembelang. Kedua tersangka ini diduga melakukan praktik pengoplosan dengan cara memindahkan isi gas subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg menggunakan alat yang dimodifikasi khusus.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita puluhan tabung LPG 3 kg dan 12 kg, alat sambung, timbangan, serta kendaraan yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik semacam ini.
“Kami tidak akan tinggal diam. Penyalahgunaan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kurang mampu yang seharusnya mendapatkan bantuan tersebut,” tegasnya.
Diketahui, modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan selisih harga yang cukup jauh antara gas subsidi dan non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polres Jombang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan energi bersubsidi, agar bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran.(Azl/Red).






