Sudutpandang.co.id, Jombang – PT Jasa Raharja berkolaborasi dengan Polres Jombang menggelar sosialisasi Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban. Bertempat di Pendopo Kecamatan Jombang, Selasa (28/4/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Mengedukasi, Menginspirasi, dan Menggerakkan Masyarakat untuk Keselamatan”, dengan melibatkan peran aktif aparat kecamatan dan desa sebagai garda terdepan pengingat keselamatan.
Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Jombang dan Mojokerto Listman, Kapolsek Jombang Kota AKP. Edy Widoyono, Kabid PJU Dishub Jombang, Yohan Kartika, seluruh aparatur Kecamatan, Kepala Desa, perangkat desa se-Kecamatan Jombang Kota, hingga perwakilan pengemudi ojek online.
Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Jombang dan Mojokerto Listman menjelaskan bahwa program ini diluncurkan setelah pihaknya melakukan evaluasi mendalam. Meski infrastruktur jalan sudah diperbaiki, angka kecelakaan masih terjadi karena faktor utama adalah human error atau kelalaian manusia.
“Berdasarkan evaluasi, kejadian laka lantas sering terjadi bukan hanya karena kondisi jalan, melainkan faktor kelalaian pengendara. Oleh karena itu, pendekatan melalui edukasi dan peran serta masyarakat sangat penting untuk menekan angka kecelakaan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Listman memaparkan data statistik 2025 yang mencatat sebanyak 22 warga Kecamatan Jombang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, sementara 143 orang lainnya mengalami luka-luka.
Menariknya, data ini dikumpulkan berdasarkan domisili korban, bukan lokasi kejadian. Artinya, kecelakaan bisa saja terjadi di wilayah lain seperti Nganjuk, Sidoarjo, atau Surabaya, namun korban beralamat di Kecamatan Jombang.
“Kami ingin aparat desa mengingatkan warganya, bahwa risiko kecelakaan bisa terjadi di mana saja. Di Kabupaten Jombang sendiri, ada tiga kecamatan dengan angka kecelakaan tertinggi, yaitu Diwek, Mojowarno, dan Jombang Kota,” harapnya.
Jasa Raharja juga menegaskan kembali komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal bagi korban kecelakaan lalu lintas. Berikut rincian manfaat yang diberikan bagi korban kecelakaan, Korban Meninggal Dunia mendapat santunan sebesar Rp 50.000.000 bagi ahli waris. Sedangkan korban Luka-luka mendapatkan bantuan P3K sebesar Rp 1.000.000, Biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp 20.000.000 (sesuai tagihan riil) serta Manfaat tambahan berupa pengiriman 1 unit ambulans.
“Besaran santunan disesuaikan dengan tingkat keparahan luka dan biaya riil di rumah sakit dengan batas maksimal Rp 20 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Jombang Kota, AKP Edy Widoyono menyampaikan apresiasi atas kolaborasi ini. Ia melaporkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, angka kecelakaan di wilayah Kecamatan Jombang sudah menunjukkan tren penurunan yang signifikan.
“Alhamdulillah, belakangan ini angka kecelakaan sudah jarang terjadi. Kami berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat makin tinggi sehingga pelanggaran dan kecelakaan bisa ditekan hingga nol,” paparnya.
Melalui program ini, Jasa Raharja dan Polri berharap tercipta budaya tertib berlalu lintas dan keselamatan menjadi prioritas utama setiap pengguna jalan.(Azl/Red)





