Sudutpandang.co.id, Jombang – DPRD Kabupaten Jombang bersama Pemerintah Kabupaten Jombang kebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Barang Milik Daerah melalui agenda pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji.
Ketua DPRD Jombang Hadi Atamaji menekankan pentingnya pembahasan raperda tersebut karena mencakup aset daerah yang harus dikelola secara profesional dan akuntabel.“Pandangan umum fraksi-fraksi ini menjadi masukan penting agar raperda ini dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ditempat sama, Anggota DPRD Jombang Fraksi PKB M Naqib Abdullah menegaskan bahwa penyusunan raperda tersebut merupakan amanat kebijakan nasional melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengharuskan penyesuaian substansi pengaturan, sekaligus pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2021.Ia mengingatkan raperda baru tidak boleh sekadar bersifat normatif administratif, melainkan harus menjamin pengelolaan barang milik daerah yang optimal, transparan, terukur, efektif, dan efisien.
“ Raperda ini harus menjelaskan instrumen kebijakan, skema pengelolaan serta indikator kinerja di seluruh siklus pengelolaan BMD. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pemanfaatan, pemindahtanganan hingga penghapusan dan pengawasan,” terangnya.
Ia mengungkapkan, tanpa indikator kinerja yang jelas, standar audit independen serta sistem pengendalian yang kuat, raperda tersebut berpotensi hanya menjadi regulasi administratif tanpa dampak nyata bagi tata kelola aset daerah.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Jombang Fraksi PDI Perjuangan Ama Siswanto menyoroti masih belum optimalnya pengelolaan barang milik daerah yang dinilai belum memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah.
“Barang milik daerah masih banyak yang mangkrak, tidak terurus dan belum memberikan kontribusi terhadap PAD,” ungkapnya.
Menurutnya, pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemindahtanganan hingga penghapusan serta pengawasan dan pengendalian.(Red).






