Sudutpandang.co.id, Madiun – Sorotan publik kembali tertuju pada dinamika internal Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), menyusul terungkapnya status hukum kepemilikan merek organisasi tersebut. Rabu(9/9/26). Berdasarkan data riwayat pendaftaran yang tercatat, hak eksklusif atas merek PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE dan SETIA HATI TERATE (Kelas 41) kini sah berada di tangan Isseobiantoro, SH.
Berdasarkan catatan, kedua merek tersebut awalnya didaftarkan oleh almarhum Tarmadji Boedi Harsono, SE. Proses pendaftaran telah dilakukan sejak tahun 2006 dan secara resmi tercatat sebagai merek terdaftar pada 25 Oktober 2007.
Kemudian pada tahun 2018, hak atas kedua merek tersebut secara resmi dialihkan kepada Isseobiantoro, SH. Identitas dan nomor pendaftaran kedua merek tersebut adalah:
– PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE, Nomor IDM000142231
– SETIA HATI TERATE, Nomor IDM000142233
Keduanya tercatat sebagai merek jasa dalam Kelas 41. Hak atas merek ini telah diperpanjang pada 24 September 2025 dan dinyatakan berlaku hingga tahun 2036.
Hak Eksklusif dan Pemberian Lisensi
Dalam sistem hukum merek di Indonesia, pemegang hak terdaftar memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut maupun memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkannya. Terkait hal ini, pihak PSHT Pusat Madiun menyampaikan bahwa Isseobiantoro telah memberikan lisensi penggunaan kedua merek tersebut kepada Ketua Umum PSHT, Drs. R. Moerdjoko HW.
Pernah Menjadi Sengketa Hingga ke Mahkamah Agung
Status kepemilikan merek ini ternyata bukan tanpa sengketa. Sebelumnya, Muhammad Taufiq pernah mengajukan gugatan terhadap Isseobiantoro terkait kepemilikan merek PSHT dan SHT. Perkara tersebut bergulir hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
Pihak Isseobiantoro menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum tersebut telah selesai, termasuk upaya peninjauan kembali pada tahun 2022, dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, secara administratif dan yuridis, Isseobiantoro adalah pemegang hak sah atas merek PSHT dan SHT Kelas 41.
Penting Membedakan Merek, Badan Hukum, dan Hak Cipta
Poin penting yang juga perlu dipahami adalah bahwa status kepemilikan merek harus dibedakan dengan status badan hukum organisasi maupun hak cipta atas lambang atau logo PSHT. Ketiganya merupakan objek hukum yang berbeda, sehingga penentuan pemiliknya masing-masing harus mengacu pada dokumen pendaftaran yang terpisah.
Oleh karena itu, setiap penggunaan nama maupun lambang PSHT yang diklaim sebagai bagian dari merek terdaftar harus merujuk pada nomor pendaftaran, kelas merek, identitas pemegang hak, serta dasar izin penggunaan yang sah.(Azl/Hum).






