Sudutpandang.co.id, Jombang — Suasana perayaan tradisi tahunan Ijazah Kubro salah satu perguruan silat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ternoda oleh gelombang aksi kekerasan brutal. Selasa(1/9/26). Polres Jombang secara resmi mengungkap tiga laporan polisi berbeda terkait kasus pengeroyokan massal, penganiayaan menggunakan senjata tajam, hingga pembakaran sepeda motor yang dilakukan oleh kelompok pemuda.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa aksi anarkis tersebut terjadi pada pertengahan Agustus 2026 lalu. Para korban yang menjadi sasaran amuk massa sebagian besar merupakan remaja di bawah umur dan pelajar yang melintas di jalur-jalur utama Kabupaten Jombang usai menyaksikan acara.
Rincian lengkap dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Magribi Agung Saputra, S.T.K., adapun Tiga Kasus Pengeroyokan dan Kekerasan Jalanan diantaranya, Kasus Pertama yaitu Penghadangan dan Pengeroyokan di Plosorejo terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Dusun Plosorejo, Desa Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.
” Korban bernama SDNI (17, perempuan) dan MRA (19, belum bekerja, warga Kediri) dihadang sekelompok pemuda tak dikenal tepat setelah perlintasan rel kereta api usai pulang dari Tambakberas. Korban dipukuli secara bersama-sama menggunakan tangan kosong dan alat hingga mengalami luka-luka. Polisi telah mengamankan 5 orang tersangka yaitu ABH (16), MGL (15), EAP (18), WVL (20), dan MAD (18), serta menetapkan 1 orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AK,” ujarnya.
Lanjutnya, Kasus Kedua yaitu Pembacokan Sadis di Dekat Jembatan Kabuh terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Ploso-Babat, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Jombang. Korban berinisial BJA (17, pelajar asal Tuban) yang pulang bersama tiga temannya dihadang oleh sekelompok pemuda yang melempar batu dan menendang sepeda motor korban.
” Pelaku berinisial AJ (19) sempat mencoba membacok rusuk korban. Beruntung korban sempat menepis dan melarikan diri, meski kendati demikian korban tetap mengalami luka sabetan di punggung dekat tulang rusuk akibat diserang pelaku lain. Saat ini, tiga orang pelaku lainnya berinisial HD, BT, dan ER masih dalam status DPO,” tuturnya.
Sementara, Kasus Ketiga yaitu Perusakan dan Pembakaran Sepeda Motor masih di lokasi dan hari yang sama (Jl. Raya Ploso-Babat, Kec. Kabuh) pada pukul 00.08 WIB, sekelompok pemuda melakukan penghadangan dan penyerangan terhadap rombongan pengembara/penonton acara.
” Keributan tersebut berujung pada perusakan dan pembakaran 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam (Nopol S-2461-JCC) milik korban AHD (18, pelajar/mahasiswa asal Lamongan). Dua tersangka berhasil diringkus yakni A N H (24) dan R G (20),” paparnya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting di antaranya 5 potong jaket hoodie dan celana hitam, 2 unit handphone, 5 buah batu kali yang digunakan untuk melempar korban, Selang warna cokelat sepanjang kurang lebih 50 cm, Atribut kaos hitam bertuliskan komunitas “Gondo Mayet”, 1 unit rangka sepeda motor hangus terbakar beserta STNK dan 4 unit sepeda motor berbagai jenis (Honda Beat, Yamaha Nmax).
” Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 308 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun, Pasal 262 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara hingga 7 tahun atau denda kategori IV, serta Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72.000.000.,” ungkapnya.
Imbauan Tegas Kepolisian
Pihak kepolisian mencatat bahwa para korban rata-rata bukanlah peserta resmi Ijazah Kubro, melainkan penonton liar asal Kediri, Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro yang melakukan konvoi kendaraan roda dua dan memicu gesekan dengan warga sekitar.
” Polres Jombang mengimbau kepada seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan putra-putrinya agar tidak terjerumus dalam aksi kekerasan jalanan. Masyarakat yang mendapati gangguan keamanan dan ketertiban diimbau untuk segera menghubungi Hotline 110 Polres Jombang yang siaga 24 jam demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif “. pungkasnya.(Azl/Red).






