Sudutpandang.co.id, Jombang — Kepolisian Resor (Polres) Jombang merilis hasil pengungkapan kasus kriminalitas selama kurun waktu semester pertama (Januari hingga Juni), bertempat di Graha Bhakti Bhayangkara. Kamis(30/7/26). Berdasarkan hasil operasi yang dipimpin oleh Satres Narkoba Polres Jombang, ratusan tersangka serta barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) berhasil diamankan.
Kepala Bagian Ops Polres Jombang Kompol Rudi Darmawan menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap 80 Laporan Polisi (LP) terkait peredaran gelap narkoba. Dari jumlah tersebut, 72 kasus merupakan perkara sabu dan 8 kasus melibatkan pil LL.
“Total tersangka yang diamankan sebanyak 113 orang, yang terdiri dari 112 laki-laki dan satu perempuan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 522,42 gram, 73.240 butir pil LL, serta 3 butir ekstasi. Sebagian besar kasus peredaran gelap ini tercatat paling banyak ditemukan di wilayah perkotaan Jombang, yang mengindikasikan bahwa peredaran barang haram tersebut telah merambah hingga ke lingkungan pemukiman warga,” ujarnya.
Gencarkan Program “Jombang Zero Miras”
Selain narkoba, Polres Jombang melalui komitmen “Jombang Zero Miras” juga menindak tegas peredaran minuman beralkohol ilegal. Selama semester pertama ini, aparat menyita ribuan botol miras berbagai merk serta beberapa ukuran jerigen dan galon.
” Barang bukti miras yang disita meliputi 7.760 botol miras, 3 jerigen ukuran 30 liter, 1 jerigen ukuran 20 liter, 1 jerigen ukuran 15 liter serta 3 galon ukuran 15 liter,” ungkapnya.
Ajak Peran Aktif Masyarakat Lewat Layanan 110
Menanggapi maraknya kasus tersebut, Polres Jombang menegaskan akan terus meningkatkan langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum yang represif dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika dan miras.
” Saya meghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga pendidik, serta generasi muda untuk bersama-sama memperketat pengawasan lingkungan dari ancaman bahaya narkoba dan miras,” tuturnya.
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba dan miras, diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwajib. Polres Jombang menyediakan layanan cepat darurat melalui Call Center 110 yang dapat diakses masyarakat secara gratis tanpa dipungut biaya pulsa.(Azl/Red).






