Sudutpandang.co.id, Jombang – Wujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Inspektorat Daerah gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi. Acara berlangsung di Ruang Bung Tomo, Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, Kamis (16/4/2026). Kegiatan dibuka langsung Bupati Jombang Warsubi di dampingi Wakil Bupati Salmanudin Yazid.
Turut hadir Sekretaris Daerah Agus Purnomo, Anggota DPRD, Staf Ahli, Asisten, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Jombang. Sosialisasi ini merupakan wujud komitmen nyata Pemkab Jombang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memperkuat sistem pengawasan internal dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Bupati Jombang Warsubi memaparkan data capaian Indeks Pengendalian Gratifikasi (IPG) yang menunjukkan dinamika positif selama beberapa tahun terakhir.
“Program pengendalian gratifikasi Pemerintah Kabupaten Jombang dari tahun ke tahun mengalami fluktuasi. Pada 2021 tercatat 97,5. Sedangkan pada 2022 sebesar 89,88 serta pada 2023 sebesar 92,28. Kemudian 2024 sebesar 85,5 dan di 2025 naik menjadi 88,9,” jelasnya.
Ia menilai capaian tersebut adalah bukti kerja keras dan komitmen bersama seluruh perangkat daerah dalam membangun budaya anti-gratifikasi. Namun, Pemkab Jombang tidak berpuas diri dan terus berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan.
“Kami akan terus memperkuat upaya pencegahan serta meningkatkan efektivitas pengendalian gratifikasi, agar memberikan dampak yang lebih luas bagi kualitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jombang,” ujarnya.
Lebih jauh, Warsubi menegaskan bahwa peningkatan pemahaman dan kepatuhan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara akan terus digencarkan. Tujuannya jelas, menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini bisa mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), sehingga pada akhirnya masyarakat pun dapat merasakan kesejahteraan yang maksimal,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang Abdul Madjid Nindyagung memberikan pemahaman mendalam mengenai definisi dan ancaman hukum gratifikasi.
“Gratifikasi adalah pemberian berupa uang, barang, fasilitas, atau bentuk lainnya yang diterima pegawai negeri dan penyelenggara negara berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya,” jelasnya.
Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas kewajiban dianggap sebagai suap.
“Pelakunya bisa dijerat hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen pemerintahan mulai dari legislatif hingga eksekutif memiliki wawasan yang luas dan kesadaran tinggi, sehingga tujuan menciptakan Jombang yang bersih dan bebas gratifikasi dapat terwujud sepenuhnya.(Red).






