Sudutpandang.co.id, Jombang – Sebanyak 460 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, menerima remisi dan pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Penyerahan remisi tersebut dilangsungkan secara simbolis dalam Upacara Peringatan HUT RI ke-81 di Alun-Alun Kabupaten Jombang.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Jombang, total penghuni lapas per 17 Agustus 2026 tercatat sebanyak 820 orang, yang terdiri dari 241 tahanan dan 579 narapidana. Dari jumlah narapidana tersebut, sebanyak 275 orang memperoleh Remisi Umum I, sementara 185 orang lainnya mendapatkan remisi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, sehingga total penerima mencapai 460 orang.
Kepala Lapas Kelas IIB Jombang, Rino Soleh Sumitro, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif maupun administratif, di antaranya telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
“Untuk mendapatkan remisi, salah satu syaratnya sudah menjalani enam bulan masa pidana dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Kalau melakukan pelanggaran, yang bersangkutan tidak diusulkan mendapatkan remisi dan baru dapat diusulkan kembali pada tahun berikutnya,” ujar Rino.
Dari total 460 penerima, terdapat 8 narapidana yang langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II. Kedelapan narapidana tersebut merupakan kasus pidana umum seperti pencurian dan penipuan. Rino berharap para warga binaan yang langsung bebas ini dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan masyarakat serta memulai lembaran hidup yang lebih baik.
“Harapan saya, mereka jangan kembali lagi ke lapas. Setelah bebas, mereka bisa mencari pekerjaan yang layak dan mendapatkan penghasilan secara baik, sehingga tidak lagi berpikir untuk melakukan tindak kriminal,” ungkapnya.
Atasi Kelebihan Kapasitas
Dalam kesempatan yang sama, Rino mengungkapkan bahwa kondisi Lapas Kelas IIB Jombang saat ini masih mengalami kelebihan kapasitas (overcrowding). Dengan kapasitas ideal yang hanya menampung sekitar 266 orang, jumlah penghuni saat ini mencapai 820 orang, atau lebih dari tiga kali lipat dari kapasitas normal.
” Menghadapi kondisi tersebut, pihak lapas terus mengoptimalkan berbagai program pembinaan agar para warga binaan dapat segera memenuhi syarat integrasi sosial,” tuturnya.
Di sisi lain, Rino menegaskan komitmen lembaganya dalam memberikan pelayanan yang transparan dan bersih dari praktik pungutan liar. Ia memastikan bahwa seluruh proses pengurusan remisi bagi WBP tidak dipungut biaya alias gratis.
“Untuk proses administrasi program remisi, semua dilakukan secara gratis tanpa ada pungutan biaya terhadap WBP,” tegas Rino.
Pemberian remisi di momen HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan tidak sekadar menjadi bentuk apresiasi negara atas kepatuhan warga binaan selama di dalam lapas, melainkan juga menjadi motivasi kuat bagi mereka untuk terus memperbaiki diri demi masa depan yang lebih positif di tengah masyarakat.
Sementara, Petugas Lapas Kelas IIB Jombang Epa menambahkan bahwa bagi narapidana dengan masa pidana pendek, fokus pembinaan lebih diarahkan pada aspek kepribadian, seperti kegiatan keagamaan (salat berjamaah dan mengaji) serta olahraga rutin.
” Khusus untuk pembekalan bagi WBP berupa pelatihan keterampilan lanjutan diprioritaskan bagi warga binaan yang memenuhi tahapan program integrasi,” pungkasnya.(Azl/Red).






