Sudutpandang.co.id, Jombang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Selasa (30/6/2026). Komplotan ini diketahui khusus mengincar sepeda motor yang diparkir warga saat menghadiri hiburan rakyat dan kegiatan keramaian lainnya.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Magribi Agus Saputra dalam konferensi pers di Satreskrim Polres Jombang
Kasus bermula dari laporan hilangnya sepeda motor Honda Beat milik Nuril Kurniawan. Kendaraan tersebut dicuri saat diparkir di lokasi hiburan masyarakat di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat tersangka, yaitu YP (38) warga Kota Mojokerto, WBS alias Jepang (37) warga Tulungagung yang berdomisili di Bandarkedungmulyo Jombang, AA alias Kodok (32) warga Mojokerto, serta AS alias Budi Gopel (37) warga Mojokerto.
Kasatreskrim AKP Magribi Agus Saputra menyampaikan, berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka beraksi secara terorganisir. Modus operandi yang digunakan dimulai dengan mencari informasi terlebih dahulu mengenai lokasi kegiatan warga seperti pertunjukan orkes, cek sound, hingga acara hiburan rakyat lainnya yang dipadati pengunjung.
“Setelah memastikan lokasi sasaran, mereka melakukan survei kendaraan yang akan dicuri. Saat situasi dinilai aman, pelaku utama menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci, sementara tiga rekannya bertugas mengawasi keadaan sekitar agar aksinya tidak diketahui orang lain,” jelas Kasatreskrim.
Keempat tersangka berhasil diamankan pada Minggu (14/6/2026). Dua orang ditangkap saat sedang mengincar sasaran di kegiatan sound horeg di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, sedangkan dua lainnya digrebek saat berlangsung pertunjukan Orkes Elsamba di Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.
” Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu unit Honda Beat milik korban pertama, peralatan kunci letter T, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut mengungkap komplotan ini telah melakukan sedikitnya 14 kali pencurian di berbagai wilayah Jombang. Meliputi Kecamatan Diwek, Tembelang, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Megaluh, hingga Jogoroto. Hingga saat ini, penyidik telah mengungkap sembilan kasus dengan alat bukti yang cukup, sementara sisanya masih terus didalami.
” Para tersangka kini dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” tuturnya.
Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menghadiri acara keramaian. Warga disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat yang terawasi, serta segera melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.
Perlu diketahui, dalam kesempatan ini Kasatreskrim AKP Magribi Agus Saputra juga melakukan penyerahan satu unit sepeda motor honda beat kepada pemiliknya. (Azl/Red).






